Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Bidik Misi untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada 20.000 mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi di 104 perguruan tinggi penyelenggara. Pada tahun 2011 program ini kembali menerima 20.000 calon mahasiswa pada 117 perguruan tinggi penyelenggara. Universitas Lampung sebagai satu-satunya perguruan tinggi di Provinsi Lampung menjadi salah satu universitas penyelenggara Bidik Misi sekaligus pelaksana amanat konstitusi Pasal 31 (1) UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga Negara berhak memperoleh pengajaran. Oleh karena itu Universitas Lampung harus memenuhi prinsip 3T (tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu).

Transparansi anggaran

Pada pedoman pelaksanaan bidik misi, poin C Ketentuan Khusus terkait penggunaan dana, dijelaskan bahwa biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa sekurang-kurangnya sebesar Rp. 600.000,00 per bulan yang ditentukan berdasarkan indeks harga kemahalan daerah lokasi PTP. Sementara bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTP sebanyak-banyaknya Rp. 2.400.000,00 per semester per siswa. Ini berarti sesuai dengan poin D ketentuan Umum bahwa harga satuan bantuan biaya pendidikan tahun 2011 adalah sebesar Rp. 6.000.000,00. Penerima Bidik Misi angkatan 2010 Universitas Lampung dikenakan potongan sebesar Rp. 550.000,00 dengan alasan untuk biaya pelatihan, dll yang kemudian belum ada transparansi dari pihak universitas lampung terkait pembelajaan pemotongan dana tersebut hingga sekarang. Keunikan juga terjadi pada pengelolaan bidik misi angkatan 2011 dimana setiap penerima bidik misi diwajibkan untuk tinggal di rusunawa, dengan dalih menjaga stabilitas prestasi mahasiswa. Jika memang hal itu menjadi alasan utama, masa mukim di rusunnawa yang hanya satu tahun tidak mampu menjamin seluruhnya, karena ada sisa mukim sepanjang 3 tahun yang diluar control rusunawa. Dan pada persyaratan bidik misi juga sudah jelas dan tegas bahwa penurunan prestasi bisa berakibat pada pemberhentian beasiswa, artinya setiap mahasiswa sudah memahami setiap konsekuensi yang harus ditanggung.

Rusunawa dan Perputaran Uang

Pembelanjaan dana bidik misi tahun 2010 diserahkan kepada setiap mahasiswa, namun tahun 2011 ini putaran dana sudah disiapkan oleh suatu sistim baru untuk berputar pada kas universitas lampung. Setiap mahasiswa diwajibkan untuk tinggal di rusunawa yang pada awalnya satu kamar dihuni oleh 2 orang @ membayar Rp. 1.500.000,00 kini dihuni oleh 4 orang @ Rp. 1.500.000,00. Artinya setiap kamar yang pada awalnya berharga Rp. 3.000.000,00 meningkat menjadi Rp 6.000.000,00. Begitu juga aturan yang sudah didesain sedemikian rupa seperti pelarangan untuk membawa alat elektronik seperti setrika,dll. Setiap mahasiswa dibahasakan bahwa mereka tidak wajib laundry, namun tidak boleh membawa alat elektronik, apa jadinya ?? begitu juga dengan masalah catring makanan yang bersifat sunah namun dilapangan memaksa. Apakah semua itu demi dalih kenyamanan pembelajaran atau hanya suapaya ada perputaran uang pada Universitas Lampung?

Quota Sisa

Penyeleksian Bidik Misi Universitas lampung dilaksanakan dalam 3 gelombang, gelombang 1 melalui SNMPTN Undangan, gelombang 2 setelah penerimaan mahasiswa baru, dan gelombang 3 paska orientasi mahasiswa baru. Pertanyaan yang muncul adalah mengapa harus ada kuota sisa yang menyebabkan penerimaan paska masa orientasi ? hal ini membuka peluang “tawar menawar” antara birokrat dengan penerima beasiswa yang lebih besar dan mengakibatkan “tidak tepat” sasaran dalam penyaluran beasiswa bidik misi.

Dimana program yang digelontorkan dalam rangka seratus hari kerja mendiknas ini harus dikawal dengan baik sesuai dengan amanat konstitusi 1945, UU Sisdiknas No 20 thn 2003, PP 48 tahun 2008 ttg pendanaan pendidikan, PP 66 ttg perubahan atas peraturan pemerintah ttg pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Program Kabinet Indonesia II, permen no 34 thn 2006 ttg penghargaan bagi siswa berprestasi, permen no. 34 tahun 2010 ttg pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana pd perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, permen no 30 thn 2010 ttg pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan. Tetap Kritis untuk Unila yang Lebih Baik…!!